Wali Kota Lhokseumawe Beri Tenggat 1 Bulan, RS dan Klinik Wajib Patuhi UMP

Lhokseumawe, 8 Januari 2026 — Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar, S.H., M.H., menggelar pertemuan tertutup bersama pimpinan rumah sakit dan klinik, perwakilan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta unsur tenaga kesehatan yang tergabung dalam Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Kamis (8/1/2026). Pertemuan ini bertujuan menilai kualitas layanan kesehatan sekaligus memastikan terpenuhinya hak-hak tenaga kerja di sektor tersebut.

Dalam penyampaiannya, Wali Kota menekankan bahwa peningkatan mutu pelayanan kesehatan harus dibarengi dengan kepatuhan terhadap ketentuan ketenagakerjaan. Ia menyoroti masih ditemukannya fasilitas kesehatan di Kota Lhokseumawe yang belum memberikan upah sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Sayuti Abubakar menegaskan bahwa penerapan UMP bersifat wajib dan tidak dapat dinegosiasikan. Menurutnya, tidak ada alasan kesepakatan internal yang dapat dijadikan pembenaran untuk mengabaikan aturan, karena ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan, termasuk dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Pemerintah Kota Lhokseumawe, lanjutnya, memberikan tenggat waktu selama satu bulan kepada seluruh manajemen rumah sakit dan klinik untuk melakukan penyesuaian sistem pengupahan serta Standar Operasional Prosedur (SOP) agar selaras dengan regulasi yang berlaku. Setelah masa tersebut berakhir, evaluasi terhadap perizinan akan dilakukan.

Ia menegaskan, apabila setelah evaluasi masih ditemukan pelanggaran, Pemko Lhokseumawe akan mengambil tindakan tegas. Sanksi yang disiapkan antara lain tidak memperpanjang izin operasional hingga meminta BPJS Kesehatan menghentikan kerja sama dengan fasilitas kesehatan yang tidak patuh.

“Evaluasi izin akan dimulai bulan depan. Apabila UMP tidak diterapkan, izin tidak diperpanjang dan kerja sama dengan BPJS dihentikan. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh tenaga kerja, termasuk petugas keamanan dan kebersihan,” tegasnya.

Selain isu pengupahan, Wali Kota juga menekankan pentingnya pemberdayaan tenaga kerja lokal. Ia meminta agar rumah sakit dan klinik di Lhokseumawe memprioritaskan sedikitnya 80 persen tenaga kerja dari masyarakat setempat, sehingga keberadaan fasilitas kesehatan benar-benar memberikan manfaat langsung bagi warga.

Ia juga mengingatkan agar seluruh pengelola fasilitas kesehatan memberikan pelayanan yang profesional, berkualitas, dan berkeadilan, serta menjalankan seluruh ketentuan hukum yang berlaku. Pelanggaran terhadap undang-undang, menurutnya, berpotensi dikenai sanksi pidana maupun denda sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Sebagai tambahan informasi, Pemerintah Kota Lhokseumawe menegaskan bahwa kebijakan pengupahan di daerah sepenuhnya mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh. Untuk tahun 2026, UMP Aceh ditetapkan sebesar Rp3.932.552, mengalami kenaikan sebesar 6,7 persen atau bertambah Rp246.346 dibandingkan tahun sebelumnya. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 500.15.14.1/1488/2025 dan menjadi acuan wajib bagi seluruh pemberi kerja di Kota Lhokseumawe, termasuk di sektor pelayanan kesehatan.