Penertiban Galian C Oleh Tim Penertiban Kota Lhokseumawe

Tim Penertiban Kota Lhokseumawe melaksanakan pengawasan serta memastikan para pelaku usaha mematuhi Surat Wali Kota Lhokseumawe. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa seluruh kegiatan usaha Galian C, baik yang berizin maupun tidak berizin, di wilayah Kota Lhokseumawe dihentikan sementara. Kebijakan ini diambil mengingat terjadinya bencana hidrometeorologi di beberapa kecamatan dalam wilayah Kota Lhokseumawe, sekaligus sebagai upaya penegakan peraturan, menjaga kelestarian lingkungan, dan melindungi kepentingan masyarakat.

Dasar Ketentuan:

  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  2. Surat Wali Kota Lhokseumawe kepada pelaku usaha Galian C tanggal 12 Desember 2025 Nomor 503/855 perihal Penghentian Aktivitas Galian C.

Untuk keberlanjutan pengawasan, Pemerintah Kota Lhokseumawe juga mengharapkan peran aktif masyarakat. Apabila masyarakat mengetahui adanya aktivitas Galian C, agar segera melaporkan kepada:

  1. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Lhokseumawe Nomor Kontak: 0812-6960-611
  2. Layanan Pengaduan/ Bantuan MPP Kota Lhokseumawe Nomor Kontak: 0812-6012-3383

Setiap informasi yang disampaikan oleh masyarakat dipastikan akan segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.