Lhokseumawe — DPMPTSP dan Naker Kota Lhokseumawe melaksanakan kegiatan pemantauan dan penandaan titik lokasi baliho serta papan reklame yang akan ditertibkan, Kamis (15/1/2026).
Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya pengendalian dan penataan penyelenggaraan perizinan reklame di wilayah Kota Lhokseumawe agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemantauan dan penandaan lokasi tersebut dilaksanakan secara terpadu bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP & WH), Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), serta Camat Banda Sakti. Tim gabungan turun langsung ke sejumlah titik baliho dan papan reklame untuk dilakukan penandaan.
Pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Lhokseumawe Nomor 100/3.4.3/II/SE/2025 tentang pengendalian dan penataan penyelenggaraan perizinan reklame di wilayah Kota Lhokseumawe.
