Lhokseumawe, 23 Oktober 2025 – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP & Naker) Kota Lhokseumawe melaksanakan kegiatan peringatan terakhir pengurusan izin terhadap 126 pelaku usaha pembibitan dan budidaya burung walet yang beroperasi di wilayah Kota Lhokseumawe, pada Kamis (23/10/2025).
Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari upaya Pemerintah Kota Lhokseumawe dalam memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai dengan ketentuan perizinan yang berlaku. Melalui kegiatan tersebut, para pelaku usaha diberikan kesempatan terakhir untuk segera menuntaskan proses perizinan usaha mereka.
DPMPTSP & Naker Kota Lhokseumawe menegaskan bahwa apabila hingga tanggal 28 Oktober 2025 para pelaku usaha belum dapat menunjukkan bukti proses izin usaha, khususnya yang telah memasuki tahapan pengajuan permohonan sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV) melalui laman Online Single Submission (OSS), maka akan dilakukan tindakan penertiban oleh Pemerintah Kota Lhokseumawe.
