Perizinan Berusaha (OSS RBA)

Online Single Submission – Risk Based Approach (OSS RBA) adalah sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang diterapkan oleh Pemerintah Indonesia untuk mempermudah pelaku usaha dalam mengurus perizinan secara cepat, transparan, dan efisien.

Persyaratan pengajuan izin usaha melalui OSS RBA

Pelaku usaha perseorangan (PO)

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  2. Nama lengkap sesuai KTP
  3. Jenis kelamin sesuai KTP
  4. Tanggal lahir sesuai KTP
  5. Alamat sesuai KTP
  6. Alamat email aktif
  7. Nomor telepon seluler aktif

Pelaku usaha perseorangan (PO)

  1. Nama badan usaha
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha
  3. Nomor Surat Keputusan (SK) pengesahan badan usaha terakhir
  4. Alamat badan usaha
  5. Data direksi atau pengurus (NIK, nama lengkap, jabatan, alamat, nomor telepon seluler)

Prosedur Pengajuan Perizinan melalui OSS RBA

  1. Registrasi Akun: Klik di sini untuk mengakses OSS RBA untuk mendapatkan hak akses.
  2. Pengisian Profil: Lengkapi data diri dan informasi usaha.
  3. Pemilihan KBLI: Tentukan Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang sesuai.
  4. Penentuan Tingkat Risiko: Sistem akan menganalisis tingkat risiko berdasarkan data yang diinput.
  5. Pemenuhan Persyaratan: Unggah dokumen yang diperlukan sesuai dengan tingkat risiko usaha.
  6. Verifikasi dan Persetujuan: Instansi terkait akan melakukan verifikasi dan memberikan persetujuan.
  7. Penerbitan Izin: Setelah disetujui, izin usaha dapat dicetak melalui sistem OSS RBA

Klik di sini untuk mengakses OSS RBA