Penertiban Galian C Oleh Tim Penertiban Kota Lhokseumawe

Tim Penertiban Kota Lhokseumawe melaksanakan pengawasan serta memastikan para pelaku usaha mematuhi Surat Wali Kota Lhokseumawe. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa seluruh kegiatan usaha Galian C, baik yang berizin maupun tidak berizin, di wilayah Kota Lhokseumawe dihentikan sementara. Kebijakan…

Himbauan Penghentian Aktivitas Galian C

Sehubungan dengan Surat Keputusan Walikota Lhokseumawe Nomor: 100.3.3.3-526 Tahun 2025 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Alam Banjir, Tanah Longsor, dan Angin Kencang di Wilayah Kota Lhokseumawe serta Pernyataan Bencana Nomor: 300.2.1/2459/2025, kami sampaikan kepada Saudara…

Pengecekan dan Penertiban Usaha Galian C di Wilayah Kota Lhokseumawe

Lhokseumawe, 28 Oktober 2025 - DPMPTSP & Naker Kota Lhokseumawe melakukan pengecekan dan penertiban terhadap 9 titik usaha Galian C yang terdata di wilayah Kota Lhokseumawe. dari hasil pengecekan lapangan terhadap usaha galian C yang terdata, ditemukan hanya 4 yang aktif. Langkah ini merupakan bagian…